Daarul Amaam
Kp.kemang rt.03/10 desa Sukaluyu, Kec. Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16610
blog-img
10/11/2022

AD ART

admin | Fiqih

RUMAH / SEKOLAH TAHFIZH DAARUL AMAAM

AD ART RUMAH / SEKOLAH TAHFIZH DAARUL AMAAM


ANGGARAN DASAR

RUMAH / SEKOLAH TAHFIZH DAARUL AMAAM

BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
1. Rumah / Sekolah Tahfizh Daarul Amaam atau Ma'had Tahfizh Al-quran Daarul Amaam disingkat menjadi RTDA

2. RTDA tidak berafiliasi (mengarah) kepada organisasi masyarakat /organisasi politik tertentu.

Pasal 2
1. RTDA didirikan pada 03 Maret 1999.

2. RTDA berkedudukan dibawah naungan  Yayasan Pondok Kecil Al Iqro

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 3
RTDA Berbasis Aqidah Islam sesuai manhaj salafush shaalih berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Allaah Subhanahu wa ta'aala

Pasal 4
RTDA bertujuan Menjadikan Sumber Daya Manusia yang cerdas, kreatif, 'alim dan suka beramal shalih dengan akhlak mulia sesuai tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah.

BAB III
BIDANG DAN KEGIATAN

Pasal 5
Untuk mencapai tujuan tersebut di Pasal 4, RTDA mempunyai Bidang dalam organisasi antara lain:
1. Bidang Kurikulum dan Pengajaran
2. Bidang Perlengkapan dan kesantrian
3. Bidang Seni dan Kreasi
4. Bidang Humas

Pasal 6
RTDA mempunyai kegiatan melaksanakan kegiatan belajar mengajar dan menghafal Al-Qur’an dan materi penunjang lain

BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 7
Pengurus RTDA adalah Asaatidz dan Asaatidzah yang sesuai dengan  bidangnya masing-masing 

Pasal 8
1. Pengurus RTDA terdiri dari :
1 orang direktur, 
2 Orang Administrasi 
2 Orang koordinator bidang beserta anggotanya.

2.  RTDA dapat memohon kepada Pejabat, Ulama, Tokoh Masyarakat dan Senior RTDA untuk duduk sebagai Pelindung, Pembina, Pengasuh, dan Penasehat.

BAB VI
MASA JABATAN

Pasal 9
Pengurus RTDA diangkat untuk masa jabatan 2 tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali maksimal 2 periode.

Pasal 10
Anggota Pengurus RTDA berhenti dari jabatan karena antara lain:
1. Meninggal dunia
2. Berakhir masa jabatan
3. Diberhentikan
4. Mengundurkan diri, dengan alasan sebagai : Sakit, pindah domisili.

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 11
Sumber keuangan RTDA terdiri dari:
1. Infaq Donatur Utama
2. Infaq donatur tidak mengikat
3. Bantuan Pemerintah, lembaga dan organisasi yang tidak mengikat
4. Usaha-usaha yang halal dan tayyib
5. Infaq tidak wajib walisantri

BAB VIII
TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 12
Anggaran Dasar ini hanya bisa diubah oleh Musyawarah Pengurus RTDA

BAB IX
PENUTUP

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
2. Anggaran dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di   : Bogor
Pada tanggal   : 03 Maret 1999

Direktur,
                                                            


Deddy Muhammad

Bagikan Ke:

Populer